Baca Juga: Kebijakan Baru Pencairan Dana Desa Wajib Bentuk Koperasi Merah Putih? Begini Penjelasan Purbaya

Pemerintah membagi pagu Dana Desa 2026 ke dalam dua komponen utama, yakni Dana Desa Reguler dan Dana Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih.

Dana reguler digunakan sebagaimana kebijakan tahun-tahun sebelumnya, sedangkan dana khusus KDMP dialokasikan untuk desa yang telah membentuk atau ditetapkan memiliki Koperasi Desa Merah Putih yang memenuhi persyaratan administrasi dan kelembagaan.

Penyaluran Dana Desa khusus KDMP dilakukan setelah melalui proses validasi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Hasil validasi tersebut menjadi dasar penetapan desa penerima melalui Keputusan Menteri Keuangan. Dengan mekanisme ini, pemerintah memastikan penyaluran dana berjalan akuntabel dan sesuai peruntukan.