Baca Juga: Gunakan Dana Desa Rp 275 Juta, Kades Bonea Muna Beli Satu Set Mesin Tambak Bekas

Sementara itu, Kabid Bina Keuangan dan Aset Desa DPMD, Ikhsan menerangkan, pencairan DD dilakukan dua tahap dengan rincian, tahap satu sebesar 60 persen dan tahap dua 40 persen.

Kemudian, DD difokuskan untuk bantuan langsung tunai (BLT) maksimal 25 persen, penanggulangan kemiskinan, ketahanan pangan, stunting, penyertaan modal BumDes dan infrastruktur. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali