"Pengurangan Dana Desa itu sudah ranahnya pemerintah pusat, kemungkinan juga kondisi keuangan negara," kata Keni, Jumat (28/1/2022).
Terkait proses pencarian Dana Desa tersebut masih sama seperti tahun lalu, yaitu melalui 3 tahap, pencairan pertama 40%, pencairan kedua 40?n pencairan ketiga 20%.
Mantan Camat Wonggeduku Barat itu berpesan, agar kepala desa untuk senantiasa berpedoman pada aturan tentang pengelolaan dana desa, apa yang sudah tertuang dalam proses perencanaan itu kemudian jangan lagi dirubah oleh kepala desa.
Kata Keni, dalam pelaksanaan pengelolaan Dana Desa, ia harap senantiasa berpedoman di dalam APBDes, jangan sampai ada kegiatan yang yang sudah tercantum di APBDes tidak dilaksanakan.
Baca Juga: Tahun 2023, Honorer Konsel Bakal Dihapus
