Baca Juga: PERKHAPPI Dukung Penetapan Tersangka Kadis ESDM Sultra

"Dan hal ini menyangkut dengan perkara tindak pidana korupsi tentang penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2019 dan tahun anggaran 2020 di Desa Kasulatombi, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara," kata Kapolres Butur saat gelar konferensi pers bersama awak media di Mapolres Butur.

Ia mengatakan, pihaknya menggunakan atau mempersangkakan pelaku dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

"Dan masing-masing di pasal tersebut, pasal 2 yaitu setiap orang yang secara melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun," jelas dia.

Sementara itu, untuk pasal 3, setiap orang yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.