Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya isu mengenai kemungkinan pemotongan gaji ke-13 sekitar 25 persen. Pemerintah daerah, kata dia, tetap akan mengikuti kebijakan apa pun yang nantinya diputuskan pemerintah pusat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Mataram H Lalu Alwan Basri mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan skema pengalihan anggaran apabila nantinya terjadi perubahan kebijakan terkait besaran gaji ke-13.
Menurut dia, jika terdapat kelebihan anggaran akibat penyesuaian kebijakan pusat, dana tersebut dapat dialihkan kembali ke pos belanja daerah lain yang berkaitan dengan pembangunan maupun program prioritas pemerintah daerah.
Baca Juga: Gaji Bulanan Guru PPPK Paruh Waktu 2026 Rp 2 Juta, Ada Kenaikan Berkala Disiapkan Pemerintah
Meski demikian, pemerintah daerah meminta para ASN tetap tenang sambil menunggu regulasi resmi mengenai jadwal serta mekanisme pencairan gaji ke-13 tahun ini.
