MUNA BARAT, TELISIK.ID - Pemerintah Daerah (Pemda) Muna Barat beri dana hibah pada KPU, Bawaslu serta Forkopimda.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kemampuan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga dana hibah harus ada perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan.

Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan, dana hibah itu berdasarkan usulan yang telah diverifikasi TAPD, sehingga terjaring dalam APBD, dalam hal ini dokumen pelaksanaan anggaran ditetapkan dalam pelaksanaannya didahului dengan naskah perjanjian hibah.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Anak Marak Terjadi di Bombana, Ini Respon Pemkab

"Ini sebagai bentuk sinergi pemerintah daerah bersama Forkopimda, KPU dan Bawaslu," ungkapnya, Rabu (2/11/2022).