Baca Juga: Hingga 4 Juli, Ini Daftar Lengkap Status PPKM se-Indonesia
Menurut Sri, kenaikan ini adalah bentuk keadilan saat pemerintah tidak menaikkan tarif listrik untuk pelanggan kelas bawah. Artinya orang kaya berbagi beban dengan pemerintah yang harus menambah belanja subsidi.
"Dalam sidang kabinet Bapak Presiden dan kabinet sudah menyetujui beban kelompok rumah tangga yang mampu direpresentasikan untuk fiskal langganan listrik di atas 3000 VA boleh ada kenaikan harga," ujarnya dalam rapat Banggar, dikutip dari cnbcindonesia.com, Kamis (19/5/2022). (C)
Penulis: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali
