Baca Juga: Regulasi Baru PPPK Paruh Waktu Matikan Peluang ASN Berusia di Atas 35 jadi PNS, Begini Penjelasannya

Menurut Sudaryono, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya BGN memperbaiki tata kelola pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Pembenahan dilakukan agar program berjalan sesuai ketentuan sekaligus mencegah praktik yang berpotensi merugikan negara.

Sebagai bentuk penegakan aturan, BGN telah menutup sebanyak 833 dapur SPPG di berbagai daerah karena dinilai tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Penutupan dilakukan setelah melalui proses evaluasi terhadap operasional masing-masing dapur.

Tidak hanya itu, BGN juga mengambil langkah penertiban terhadap sumber daya manusia di lingkungan lembaga tersebut. Sebanyak 261 pegawai non-ASN diberhentikan, yang terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.

Di kalangan aparatur sipil negara, BGN menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada sembilan ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Selain itu, 39 ASN lainnya dikenai hukuman disiplin ringan sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.