JAKARTA, TELISIK.ID - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 9 Tahun 2026 mengatur mekanisme pengadaan, hak, serta tata cara alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.

Peraturan yang ditetapkan pada 19 Juni 2026 tersebut memuat sejumlah ketentuan penting, termasuk pengisian jabatan nonmanajerial, seperti tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga operasional layanan.

Selain itu, mekanisme serta persyaratan alih status dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25.

Namun, ketentuan dalam Pasal 26 menuai keberatan dari sebagian kalangan PPPK Paruh Waktu. Mereka menilai aturan tersebut membatasi peluang ASN yang telah berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Tenggat Waktu SK PPPK Paruh Waktu Berakhir 2026, Pengangkatan jadi ASN Penuh Masih Jauh