JAKARTA, TELISIK.ID - Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa disalahgunakan orang-orang tak bertanggung jawab untuk melibatkan si pemiliknya ke dalam lilitan utang pinjaman online atau pinjol. Terdapat beberapa cara untuk mengetahui hal tersebut, hingga langkah mengantisipasi penyebaran data pribadi oleh oknum tak bertanggung jawab.

Proses pinjol yang hanya memerlukan KTP secara daring tanpa verifikasi wajah atau swafoto, mempermudah penyalahgunaan ini. Untuk mengetahui apakah KTP digunakan untuk pinjol atau tidak, dapat dicek melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengecekan ini bisa dilakukan baik secara online maupun offline.

Pengecekan KTP melalui SLIK OJK secara online cukup mudah. Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP, seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Sabtu (13/7/2024).

Untuk melakukan pengecekan online, pertama-tama akses situs https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK. Di halaman utama, pilih opsi 'Pendaftaran'.

Isi formulir dengan informasi yang diminta seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan benar.