Untuk perseorangan, dokumen yang diperlukan adalah fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), dan surat kuasa jika diperlukan.

Untuk yang telah meninggal, dokumen yang diperlukan adalah fotokopi KTP/Paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, dan dokumen yang membuktikan hubungan kekeluargaan/ahli waris.

Untuk badan usaha, dokumen yang diperlukan adalah fotokopi identitas badan usaha (NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir), identitas pengurus, dan surat kuasa jika diperlukan.

OJK akan melakukan pengecekan sesuai dengan formulir dan dokumen pendukung yang diserahkan. Hasil dari permohonan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.

Langkah-langkah mengatasi penyalahgunaan KTP untuk pinjaman online orang lain juga penting untuk diketahui, bersumber dari finansial.bisnis.com.