JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Pertahanan (Kemhan) menanggapi keputusan Deddy Corbuzier yang menolak menerima gaji dan tunjangan sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin.
Meskipun demikian, Kemhan memastikan bahwa alokasi anggaran untuk gaji dan tunjangan Deddy tetap disediakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang, Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, menjelaskan bahwa pengalokasian anggaran tersebut merupakan kewajiban administratif yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
"Secara administratif, kita tetap mengalokasikan hak-hak tersebut, tidak hanya untuk Pak Deddy, tetapi juga untuk lima staf khusus lainnya dan satu asisten khusus yang baru diangkat," ujar Frega, seperti dikutip dari Sindonews, Sabtu (15/2/2025).
Dalam pembahasan rekonstruksi anggaran 2025, Kemhan tetap menganggarkan kebutuhan belanja pegawai, termasuk gaji dan tunjangan bagi staf khusus dan asisten khusus.
