Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019, staf khusus menteri memiliki hak keuangan yang setara dengan pejabat eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya.

Sementara itu, merujuk pada Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS, gaji pokok untuk jabatan setingkat eselon I berkisar antara Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200 per bulan.

Baca Juga: Rey Utami jadi Artis Terkaya di Indonesia Kalahkan Raffi Ahmad dan Deddy Corbuzier, Ini Sumber Kekayaannya

Selain gaji pokok, staf khusus menteri juga menerima berbagai tunjangan, antara lain:

Tunjangan jabatan