KENDARI, TELISIK.ID - Bakal calon kepala daerah (Bacakada) yang melakukan deklarasi dan memicu terjadinya kerumunan orang, bukan domain Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir menjelaskan, pada prinsipnya yang bisa dilakukan KPU adalah mengatur tempat pendaftaran.
"Terhadap yang di luar itu, baik deklarasi atau apapun, maka itu jadi kewenangan pihak lain yang diatur berdasarkan ketentuan. Tidak mungkin KPU dibebankan untuk hal yang bukan jadi kewenangannya," ungkapnya, Minggu (6/9/2020).
Abdul Natsir menambahkan, KPU selalu mengimbau agar Pilkada 9 Desember 2020, yang dilaksanakan di masa pandemi, semua pihak baik penyelenggara, pemilih, peserta, maupun simpatisan, wajib mengacu pada protokol pencegahan COVID-19.
