Baca Juga: PN Unaaha Gelar Sidang Lanjutan Perkara Kawasan Hutan Lindung di Konut

Diunduh dari Peraturan.bpk.go.id, Perda Nomor 14 Tahun 2016 secara rinci di dalamnya tertulis pemanfaatan hutan lindung dan hutan produksi dapat dilakukan tiga kegiatan, antara lain pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu.

Anggota Komisi I DPRD Sulawesi Tenggara, Asrizal Pratama Putra bersama warga Desa Lameuru, Kecamatan Ranomeeto, Konawe Selatan saat kegiatan sosialisasi perda. Foto: Ist.

 

Untuk pemanfaatan kawasan, di pasal 18 dijelaskan kegiatan usaha yang bisa dilakukan antara lain:

1. Budidaya tanaman obat.