"Hasil evaluasi kami pemilik usaha kios-kios, atau home industri jarang yang datang ke sini (PTSP) yang banyak datang mengurus izin pemilik usaha besar, padahal ini penting buat mereka agar usahanya diakui pemerintah," ujar Maman di ruang kerjanya, Rabu (31/8/2022).
Dalam pelayanan ini PTSP bekerjasama dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian terkait pendataan pelaku usaha di Kota Kendari. Dalam layanan ini PTSP juga menggandeng pihak kelurahan termasuk RT dan RW untuk mengajak warganya agar mau mendaftarkan usahanya, tanpa dipungut biaya atau gratis.
Baca Juga: Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Kendari Sepakati Perubahan KUA PPAS Tahun 2022
"Proses pendaftarannya mudah cuma memakan waktu 5-10 menit. Persyaratannya kalau UMKM hanya KTP nomor WhatsApp, kemudian mereka tinggal mengestimasi berapa modal dalam membangun usahanya," ungkapnya.
Matan Kabag Protokol Kota Kendari ini menambahkan, hingga saat ini hampir seluruh kelurahan di Kota Kendari sudah dijangkau oleh Mobil keliling Dilan.
