Mombesara bukan sekadar seremoni. Ia adalah legitimasi moral dan kultural bahwa deklarasi yang dilakukan hari itu berdiri di atas akar sejarah dan hukum adat yang hidup (living law).
Ketua DPP LAT Sulawesi Tenggara, Lukman Abunawas menegaskan, penguatan wilayah adat Routa berdiri di atas landasan konstitusi dan hukum nasional.
“Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Hak adat bukan pemberian negara. Negara hanya mengakuinya,” tegasnya.
Ia juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa hutan adat bukan hutan negara.
