Brigadir Eben Arjuna Tambunan ini ketahuan mengedarkan narkoba jenis sabu di rutan tahanan Polrestabes Medan.

Sedangkan anggota polisi yang ketujuh orang tersebut diberhentikan karena tidak masuk kantor berbulan-bulan.

Ketujuhnya belum dihadirkan di halaman Polrestabes Medan lantaran melarikan sampai saat ini. Bahkan, ketujuhnya telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ada delapan orang yang diberhentikan paksa. Namun yang dihadirkan memang satu orang, sedangkan lainnya sedang dalam pencarian karena mereka di berhentikan paksa," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko kepada Telisik.id.

Baca juga: Belum Ada Warga Konawe yang Terdata Tuk Berangkat Umrah