Penggeledahan kemudian dilanjutkan pada kamar kos dan ditemukan barang bukti  berupa 1 sachet plastik berisi sabu berat 15,08 gram, 1 alat bong, 1 pireks kaca, 1 korek api gas dan 1 unit handphone merek Oppo.

"Atas kejadian tersebut, UK dan barang bukti diamankan ke kantor Satuan Narkoba Polresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Wakapolres Kendari, AKBP Saiful Mustofa, Rabu (9/11/2022).

Kasat Reskrim Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, UK mendapatkan paket sabu dari jasa angkutan darat di Jalan Raden Suprapto, Kelurahan Mandonga, Kota Kendari dari seorang laki-laki yang belum diketahui identitasnya dengan dijanjikan uang sebanyak Rp 3 juta, apabila berhasil diedarkan.

"Jadi pengakuannya akan diedarkan atas petunjuk sesorang yang belum ia kenal namanya," ungkap Hamka.

Baca Juga: Ibu Pengedar Sabu Dibekuk Polisi