"Sistemnya tempel. Aren BNI itu menjadi lokasi transaksinya," katanya.

Baca Juga: PT Bibit Unggul Karobiotik dan Warga Saling Klaim Lahan Sebabkan Bentrok, 17 Orang Diamankan

Dari keterangan N, barang haram itu didapat dari salah seorang narapidana di salah satu Lapas di Sulawesi Tenggara berinisial Y dengan sistem tempel pula. Barang yang didapat lalu dipecah untuk diedar sesuai pesanan.

"Untuk Y yang disebut tersangan N, kami masih kembangkan," ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka N dititipkan penahanannya di Polres Muna. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (B)