Pengabaian oleh Mahkamah Konstitusi

MK dalam keputusannya telah jelas mengabaikan peran dua lembaga negara lain, sebab aturan soal batas usia adalah open legal policy yang berada diranah legislatif, dan/atau dalam hubungan kerjasama antara legislatif dan eksekutif.

MK dalam memuluskan Gibran, patut dikenang sebagai lembaga yang tidak independen dan tidak menegakkan keadilan. MK telah mengabaikan aspirasi luas masyarakat yang menginginkan MK menolak segala putusan hanya untuk memuluskan obsesi Gibran semata.

Baca Juga: Strategi Politik 'Prank' Ala Jokowi

Ternyata sebaliknya, MK akhirnya mengabaikan mekanisme proses pengambilan keputusan di lembaga tersebut, seperti pengaturan open legal policy menjadi pilah-pilih sekehendak MK semata, yurisprudensi dari lembaga ini juga diabaikan. MK rela menjadi lembaga yang terbebani kepentingan politis, akhirnya MK, sekadar Mahkamah Kacau, mengutip kejengkelan masyarakat atas Putusan MK.