Tentang aksi unjuk rasa di gedung DPRD Provinsi yang terpaksa dibubarkan, Kapolda mengaku, mereka sudah diingatkan untuk tidak turun aksi karena sedang ada pembatasan sosial.
“Tapi mereka yang turun aksi masih ngeyel dan tidak mau dengar, padahal kami telah sampaikan jika tetap melakukan aksi maka hal itu melanggar hukum negara dan tentunya masyarakat akan marah karena ada sebagian orang yang tidak taat dengan instruksi pemerintah,” ungkapnya.
Merdisyam mengingatkan, para demostran di gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut, beberapa hari lalu juga melakukan aksi di depan Mako Polda Sulawesi Tenggara. Mereka adalah massa yang sama dan pihak kepolisian sudah menyampaikan larangan tersebut namun tetap dilanggar.
Bagi pihak-pihak yang tidak menaati imbauan kepolisian untuk membubarkan diri dari kerumunan massa, maka akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP.
Baca Juga : Tangani COVID-19 di Kolut, Satgas Butuh Dana Rp 1,8 Miliar
