“Selama ini kami belum menerapkan pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP, namun kami telah persuasif mengingatkan kepada mereka yang melakukan aksi demostrasi. Kami tidak ada alasan bila mereka masih melakukan, maka kami akan menjalankan undang-undang tersebut,” kata Merdisyam.
Untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19, pihak Polda Sultra telah berkeliling ke jalan-jalan mengimbau kepada warga agar tetap berada di rumah dan hindari berkumpul serta pola hidup sehat.
“Pembubaran massa merupakan bagian penting dari pencegahan penyebaran wabah COVID-19,” tegasnya.
Baca Juga : Efek Corona, Disdukcapil Bombana Buka Pelayanan Via Seluler
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19. Maklumat Kapolri tersebut sudah disebar dan dipastikan masyarakat telah mengetahui, yaitu selama masa bencana nasional yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, masyarakat dilarang mengadakan pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan kegiatan sejenisnya.
