Baca juga: Bertambah 81 Orang, COVID-19 di Kendari Jadi 620 Kasus Positif
Baca juga: Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Picu Peningkatan PAD Kota Kendari
“IUP itu telah dibatalkan memalui SK Bupati Kolaka karena dianggap IUP tersebut berada di hutan kawasan,” teriak Ripaldi.
Berdasarkan hal tersebut, maka masa aksi mendesak Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk menangkap direktur dan komisaris utama PT WIL.
“Kami juga mendesak kepada pihak kepolisian dan Kejati Sultra untuk menelusuri aparat penegak hukum yang diduga membackup aktifitas PT WIL dan perusahaan lainnya, sebab perusahaan tersebut telah jelas melanggar hukum dalam melakukan penambangan,” ungkapnya.
