Bahkan secara vulgar dapat dikatakan bahwa lahirnya sistem demokrasi di negara-negara yang sebelumnya menganut sistem otoriter, disebabkan kondisi obyektif dari tiap-tiap negara yang mengalami krisis pemerintahan sebelumnya.
Negara Indonesia, sebagai negara yang secara konstitusional memiliki sejarah panjang dalam berdemokrasi.
Mengapa dikatakan secara konstitusional memiliki sejarah panjang dalam berdemokrasi? Karena memang UUD 1945 yang merupakan hukum dasar kita memang secara tegas mengatur kalau Indonesia adalah negara demokrasi. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 sebelum amandemen secara tegas menyatakan “kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.” Adanya frasa “kedaulatan adalah di tangan rakyat,” menandakan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.
Terdapat beberapa konsep demokrasi yang pernah dianut oleh Indonesia, seperti demokrasi terpimpin ala Soekarno dan demokrasi Pancasila ala Suharto. Namun demikian, demokrasi yang pernah kita anut tidaklah dianggap sebagai demokrasi yang sebenarnya. Baik Soekarno maupun Suharto selalu menggunakan dalih bahwa demokrasi kita ini beda dengan demokrasi ala barat.
Baca Juga: KDRT dan Subordinasi Laki-Laki
