"Pertemuan MSA dan tersangka lainnya terjadi pada Agustus 2020 hingga Februari 2021," jelasnya.

Dalam kasus ini kata Toni, tersangka MSA dijerat pasal 56 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan. Ia terbukti turut membantu pelaku dalam melancarkan aksinya, tapi tidak turut serta ke TKP.

Baca Juga: Korban Percobaan Perampokan Oknum Polisi Beber Temuan Baru

Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga tersangka, yaitu Mujiadi Asmuri, dan Ali. Sedangkan tersangka yang masih buron adalah Okky Suryadi dan Medy Afriyanto, keduanya berusia 35 tahun.

"Dua pelaku masih dalam pengejaran tim Jatanras Polda Jawa Timur," kata Kabidhumas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto.