Baca Juga: Pemerintah dan Polda Sumatera Utara Gerak Cepat Antisipasi Bencana Alam
MRP juga memastikan, pembentukan 3 provinsi baru ini bukan aspirasi rakyat Papua di kalangan akar rumput yang justru menolak rencana ini.
Pada 2021, DPR RI merevisi dua kali Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, membuat pemekaran wilayah di Bumi Cenderawasih itu dapat diambil Jakarta tanpa melibatkan MRP.
6. Mayoritas masyarakat Papua menolak pemekaran
Dikutip dari Bbc.com, Kepala Suku Kimyal di Yahukimo, Nopius Yalak mengatakan, mayoritas masyarakat akar rumput di Yahukimo yang terdiri dari 12 suku menolak rencana pemekaran wilayahnya.
