TOKYO, TELISIK.ID - Di Indonesia jam kerja diatur berdasarkan, UU Ketenagakerjaan. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) menerapma.
Dua sistem kerja di Indonesia, yakni: Pertama, 7 jam kerja dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu yang berlaku untuk 6 hari kerja dengan ketentuan libur 1 hari. Kedua, 8 jam kerja dalam sehari atau 40 jam dalam satu minggu yang berlaku untuk 5 hari kerja dengan ketentuan libur 2 hari.
Perusahaan dapat menyesuaikan aturan jam kerja yang berlaku ini sesuai dengan kebutuhan yang ada di dalam perusahaan. Termasuk dalam hal hari libur, perusahaan bisa memberikannya di akhir pekan ataupun di hari lainnya , seperti dikutip dari Mekari.com.
Baca Juga: Usai Dikubur, Mayat Ini Digali Kembali dan Diajak Menari
Tak seperti Indonesia, beberapa negara berikut bahkan telah menerapkan 4 hari kerja, seperti dilansir dari Trenasia.com dan kelaspintar.id:
