Daftar ini mencakup berbagai jenis tindakan medis hingga kondisi tertentu yang memiliki mekanisme pembiayaan di luar skema JKN.
Adapun daftar penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per Mei 2026 adalah sebagai berikut:
1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa.
2. Layanan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik.
