KPU, imbuhnya, tengah menyempurnakan Peraturan KPU No.4/2017 yang akan mengatur kampanye peserta Pilkada lebih banyak memanfaatkan informasi dan teknologi untuk mencegah penularan COVID-19. Sementara itu, Bahtiar menegaskan bahwa Pilkada tetap akan dilanjutkan.

Ia mencontohkan praktik di negara lain yang sudah melangsungkan Pemilu atau Pilkada saat pandemi. Menurutnya hal yang lebih penting ialah menegakkan hukum penerapan protokol kesehatan secara ketat atau ada tidaknya Pilkada.

Baca juga: Pilkada di Cekam Pandemi, Ini Seruan Pemuda Muhammadiyah

Ia mendorong calon kepala daerah untuk bertanggungjawab dan menandatangani pakta integritas kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Petalolo mengatakan, kewenangan menunda Pilkada ada pada KPU, Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal itu mengacu pada ketentuan perundangan yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2/2020 yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang No 6/2020 tentang Penundaan Pilkada.