MUNA, TELISIK.ID - Desk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Muna telah selesai memproses sengketa yang diajukan 27 bakal calon kades (bacakedes) dari 16 desa.

Koordinator Penyelesaian Sengketa, Kaldav Akyda Sihidi menerangkan, sengketa yang diajukan bacakades diputuskan melalui musyawarah yang dijadwalkan pada 1 November.

"Putusannya sementara disusun. Sesuai jadwal, putusannya akan dilakukan Selasa, 1 November," kata Kaldav, Senin (31/10/2022).

Putusan yang akan diambil melalui musyawarah, berdasarkan fakta-fakta dalam sidang penyelesaian sengketa dari keterangan pemohon, saksi dan termohon (PPKD).

Baca Juga: Belasan OPD di Muna Dijabat Plt