Ia menjelaskan, perubahan pengajuan bisa dilakukan melalui dinas atau cabang dinas masing-masing. Mekanisme revisi tersebut antara lain meliputi salah unit kerja, peningkatan kualifikasi pendidikan, hingga perubahan status PPPK paruh waktu dari teknis ke guru atau sebaliknya.

Setelah proses pengajuan, setiap peserta diminta memantau kembali akun SSCASN mereka untuk memastikan tidak ada kesalahan.

Baca Juga: Pakaian Dinas PPPK Paruh Waktu 2025 Serentak Gunakan Batik Korpri? Begini Aturannya

Apabila ditemukan kesalahan atau revisi tambahan, peserta wajib melaporkannya ke PIC masing-masing paling lambat 26 September pukul 10.00 WIB.

Faisol menambahkan, ada ketentuan khusus bagi honorer yang ingin mengubah status dari teknis menjadi guru.