Sementara itu, Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrullah, menegaskan bahwa alasan utama perpanjangan adalah masih banyak honorer yang belum mengisi DRH.

"Diperpanjang biar yang belum isi DRH PPPK paruh waktu masih punya waktu," kata Zudan, Rabu (24/9/2025).

Ia meminta agar para honorer benar-benar memanfaatkan waktu tambahan ini. Menurutnya, pengusulan Nomor Induk PPPK paruh waktu membutuhkan ketepatan administrasi sehingga tidak boleh ada keterlambatan lagi.

Plt Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN BKN, Aris Windiyanto, menyampaikan bahwa perpanjangan ini didasarkan pada surat Kepala BKN Nomor 13834/BKS.04.01/SD/D/2025 tentang Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun  Anggaran 2024.

Baca Juga: Rincian Lengkap Perbandingan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu 2025