Kata dia, revisi tidak akan memakan waktu lama. Tinggal batas usia maksimal 60 tahun dihilangkan dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita harapkan secepatnya, sehingga saat proses tahapan Pilkades di awal tahun 2022 tidak akan menimbulkan masalah sengketa nantinya," ujarnya.

Baca Juga: Jadwal SKB CASN Muna 7-8 Desember, Lokasinya di Kendari

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna, Rustam mengatakan, terkait revisi Perda sesuai saran Kemendagri, terlebih dahulu akan dilaporkan ke bupati.

Baca Juga: Kemendagri Sarankan Cakades di Muna Tanpa Batas Usia