"Siapa pun di belakang mereka (perusahaan galian C) ini harus diproses hukum. Masa negara kalah dengan orang-orang seperti itu yang mementingkan kepentingan individu dengan mengeruk hasil bumi yang tidak sesuai peruntukannya ditambah lagi tidak ada izinnya," ujarnya.
Baca juga: Karamba Direlokasi, Masyarakat Keluhkan Ikannya Mati
Terlebih kata Rajab, di Kecamatan Nambo tidak diperuntukkan aktivitas pertambangan berdasarkan Perda RTRW Nomor 1 Tahun 2012, karena kecamatan pecahan dari Abeli itu masuk kawasan pariwisata.
"Nambo itu bukan daerah industri, tidak ada daerah pertambangan di Nambo. Kalau hari ini ada daerah pertambangan berskala besar untuk pemanfaatan korporasi. Banyak melanggar termasuk Perda RTRW, ilegal mining. Kalau berbicara tentang galian C berarti ilegal mining dan kalau tidak memenuhi syarat dan ketentuan, jelas hukum yang dihadapi," jelasnya.
Menurut Rajab, adanya rekomendasi penutupan sebelumnya karena kerusakan lingkungan yang diperhatikan, kemudian dampaknya kepada masyarakat, dan kajiannya mana.
