Pertama, sebagai bentuk trasnparansi tata kelola pemerintahan, F-PPP kembali mempertanyakan dasar hukum pelantikan esalon II, mestinya pengisian jabatan esalon II yang kosong diprioritaskan ASN lulusan Diklat Pim III.

Baca Juga: Ini Gambaran Struktur Perubahan KU-PPAS Tahun 2024

Tahun 2023 BPSDM menganggarkan Rp 418.000.000 untuk 19 orang pada kegiatan Diklat Pim dan sangat disayangkan ketika hal ini tidak dijadikan sebagai dasar pengisisan jabatan esalon II yang kosong.

"Kami berharap hal seperti ini tidak terjadi di Kolaka Utara mengingat Bapak Pj Bupati merupakan birokrasi tulen dan sangat mengerti dunia birokrasi," terang Ketua F-PPP, Mustamrin Saleh.

F-PPP mengusulkan pemerintah daerah segera mengadakan minimal lima unit komputer di setiap puskesmas. F-PPP juga menuntut pemerintah daerah mengalokasikan anggaran perjalanan dinas dan operasional puskesmas melalui APBD Kolaka Utara.