"Seharusnya, RDP kedua ini bukan telaah dan tafsiran Perbub lagi yang mesti kami dengar. Tetapi jawaban alasan dugaan pemotongan TPP itu, jika setiap instansi bersikukuh dengan tafsir dan telaah masing-masing atas Perbub itu, masalah ini tidak akan selesai," terangnya.
Olehnya itu, Politisi PDIP ini meminta kepada Inspektorat untuk melakukan evaluasi dan analisis telaah secara internal atas Perbub Nomor 46 Tahun 2017 tentang Perubahan kedua atas Perbub Nomor 16 tahun 2015 tentang Pemberian TPP.
"Silahkan Inspektorat melakukan evaluasi. Analisis telaah dari Perbup tersebut. Tidak usah lagi hadir di sini, cukup hasil analisis telaahnya saja yang disampaikan ke kami dalam bentuk surat. Hasilnya, kami tunggu tiga hari ke depan," tegas Agusdin.
Selain kecewa, Ketua DPC PDIP Kolut ini juga menyangkan persoalan telaah Perbub terkait TPP yang mestinya dapat diselesaikan secara internal, justru menyeruak hingga masuk ke meja DPRD.
Baca Juga: PT Jala Crabindo Internasional Diduga Selewengkan Jadwal Lembur Karyawan
