Terlebih katanya, banyak terdapat plang dan patok lahan pribadi di area Mangrove terpampang untuk diperjual belikan.
"Yang menjadi pertanyaan. Itu dibeli di mana dan sama siapa?. Kemudian di lahan Mangrove itu siapa yang berani mengeluarkan sertifikat. Itu bukan tanah tapi laut, sangat tidak masuk akal kalau orang mengkapling laut yang tidak ada sertifikatnya," urainya.
Anggota Fraksi Golkar ini menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil, jelas aturan di dalamnya. Terlebih soal larangan pada pasal 35 huruf (f) dan (g) yang menjelaskan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Baca juga: Pengguna Jalan Resah, Polisi tak Berdaya Hadapi Aksi Pemblokiran
Berdasarkan UU tersebut katanya, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan konservasi ekosistem Mangrove di kawasan atau zona budidaya yang tidak memperhitungkan keberlanjutan fungsi ekologis pesisir dan pulau-pulau kecil.
