Tetapi hak-hak daerah dalam membuka investasi untuk kemajuan daerah perlu dijadikan sebagai pertimbangan oleh pemerintah pusat.
"Kita patuh dengan hukum tapi bahwa ada pendekatan di sana. Saya pikir rujukannya Kementrian ATR dalam melihat pelanggaran Tata Ruang juga pasti dari Perwali," kata Politikus Golkar ini, Kamis (6/1/2022).
Rajab menuturkan, dengan penetapan tersangka secara tidak langsung merugikan Pemerintah Kota Kendari, sebab RM Kampung Mangrove menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Baca Juga: Pemilik RM Kampung Mangrove Jadi Tersangka, Dinas PUPR Tak Bisa Cabut Laporan
Oleh karena itu, Rajab menegaskan DPRD melalui Pansus atau pemerintah kota melalui wali kota dalam waktu dekat akan berkonsultasi ke Kementerian ATR untuk meminta fatwa dan kesimpulan dengan pendekatan kelembagaan dengan kondisi otonomi daerah.
