"Sebelum mereka mendapat SK PPPK, statusnya masih sah sebagai honorer, kerena SK bupatinya berlaku setahun," ungkapnya.
Sekda Muna, Eddy Uga, tidak tinggal diam melihat persoalan itu. Ia berjanji dalam waktu dekat akan turun langsung ke Dinas Damkar untuk mencari tahu siapa yang memasukkan dua nama honorer siluman itu. Tentunya, ada sanksi yang diberikan, karena telah berani memalsukan SK bupati pada usulan nama-nama honorer yang disetor di BKPSDM.
Baca Juga: Kabar Baik, Honorer Diangkat Jadi PPPK Sebelum 28 November 2023
"Pulang dari luar daerah, saya akan telusuri di dinasnya langsung," singkat Eddy.
Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Muna, LM Syahrullah mengaku telah menerima usulan nama-nama honorer Damkar. Usulan itu menjadi kewenangan dinas dan BKPSDM tidak bisa menambah atau mengurangi. Persoalan adanya honorer siluman, pihaknya akan mencocokkan dengan SK Bupati 2023.
