"Saya terima digantikan jika misalnya yang mengganti saya itu adalah sama dengan profesi, misal dari Ikatan Dokter Indonesia, persatuan perawat atau organisasi lintas profesi kesehatan," ujarnya.

Baca Juga: BPJN Sebut PT Asmindo Belum Ada Izin Gunakan Jalan Umum Muat Ore Nikel

"Permasalahannya adalah kita tidak tau berprofesi apa orang yang mengganti saya dan konon ceritanya dia pernah menjalani kasus hukum," sambungnya.

Abu Hasan menjabarkan, tugas dari dewan pengawas adalah meluruskan hal yang tidak rasional. Misalnya mengenai laporan keuangan, pelayanan, dan lainnya yang berkaitan dengan rumah sakit.

"Laporan dari masyarakat maupun dari internal rumah sakit, dewan pengawas yang meneruskan ke manajemen rumah sakit," ucapnya.