Sementara Pengacara publik LBH Pers Jakarta, Ahmad Fathanah menjelaskan, dari 110 pengaduan itu tidak serta merta mencerminkan jumlah korban yang mengalami persoalan ketenagakerjaan.

Berdasarkan data dari formulir pengaduan yang disebar secara daring sejak Maret lalu, ada satu pengaduan yang mewakili beberapa orang mengalami kasus di perusahaan yang sama.

"Jadi ketika dikalkulasi itu jumlahnya bisa ratusan," ujar Ahmad.

Dikatakan, kebanyakan perusahaan media berdalih melakukan efisiensi untuk bisa bertahan di masa pandemi. Namun pada saat mendalami lebih lanjut pengaduan yang masuk, fakta yang ditemukan perusahaan media tidak menggunakan mekanisme Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketengakerjaan terkait pasal 164 serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011.

Baca juga: Pengadaan APD Tak Jelas, Nasib Puluhan Ribu Buruh Dipertaruhkan