Baca Juga: 3 Poin Penting Hasil Pertemuan DPRD Kota Kendari dengan Kementerian ATR

"Kalau tidak mau dibongkar, suruh SatPol-PP yang bongkar sebagai penegak Perda, karena kita mengacu pada Perda bukan UU Nomor 26 Tahun 2007," katanya.

Rajab berharap agar PUPR Kota Kendari tegas dan terbuka di dalam melakukan pengendalian kepada 16 pelanggar lainnya. Dengan begitu diharapkan persoalan tata ruang segera selesai dan tidak ada lagi orang-orang yang menjadi tersangka.

Baca Juga: Wujudkan Kampus Bersinar, BNNP Sultra Audiensi Bersama Menwa UHO

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Kendari, Seko Kaimuddin Haris mengatakan  pihaknya sudah bertindak tegas kepada pelanggar tata ruang.