SURABAYA,TELISIK.ID - Nasib tenaga kesehatan yang bekerja di pondok kesehatan desa (ponkesdes) di Jatim memprihatinkan.
Pasalnya, selama lima bulan di tahun 2021 belum menerima gaji dari Provinsi Jatim. Padahal hak yang harus diterima oleh tenaga kesehatan sudah diatur dalam Pergub Jatim Nomor 4 tahun 2020.
“Mereka sudah menerima gaji dari Pemkab/Pemkot sebesar Rp 1.430.000. Sedangkan dari Pemprov Jatim sebesar Rp 1.550.000 belum diterima selama satu bulan. Miris sekali, padahal mereka terdepan dalam berkaitan kesehatan di tingkat desa. Terlebih saat ini sedang pandemi COVID-19 sehingga rawan terpapar,” jelas Ketua Fraksi Keadilan Bintang Nurani (FKBN) DPRD Jatim Dwi Hari Cahyono, saat dikonfirmasi, Rabu (19/5/2021).
Baca Juga: DPRD Bersama Pemprov Sultra Bahas Perubahan RPMJD 2018-2023
Pria asal Malang ini mengatakan, seharusnya Pemprov Jatim memperhatikan nasib para tenaga Ponkesdes tersebut.
