Baca Juga: Firli Tuding Para Koruptor Bersatu Serang KPK, Ali Harap SYL ke LPSK Bukan Modus Menghindar
Anggota komite tersebut mengatakan, Firli diduga melanggar Pasal 4 Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Pasal ini tidak membolehkan setiap insan KPK bertemu secara langsung maupun tidak dengan tersangka, terdakwa, dan pihak lain yang berhubungan dengan kasus yang ditngani lembaga antirasuah.
Terpisah, Masyarakat Antikorupsi (MAKI) meminta Dewas KPK turut bertanggung jawab atas terjadinya dugaan pemerasan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, kepada SYL saat masih menjabat Mentan. Dugaan pelanggaran etik yang berulang oleh Firli, menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, bisa juga karena pengaruh ketidaktegasan Dewas KPK.
Boyamin mengingatkan, laporan yang pernah diajukannya ke Dewas KPK atas dugaan gratifikasi helikopter pribadi yang diterima Firli beberapa waktu lalu.
“Sebenarnya saya sudah masuk pertama kali, ini juga termasuk kesalahan Dewan Pengawas waktu kasus helikopter, saya sudah minta Pak Firli dilepaskan jabatan Ketua (KPK),” ungkap Boyamin.
