Baca Juga: Pemkab Manggarai Gusur Pilar Tanah Nanga Banda, Warga Bentrok dengan Pol PP, Wabup Menghindar
Sementara itu, otoritas Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo menegaskan bahwa meskipun usaha minuman beralkohol (minol) masuk dalam kategori negatif investasi, bukan berarti apa yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Raba khususnya dan Manggarai umumnya tidak bisa dilegalkan.
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai, Basar Oli Hakim menegaskan bahwa pihaknya siap membantu masyarakat agar usaha mereka bisa mendapat pengakuan.
“Kami siap bermitra dengan pemerintah dan DPRD untuk merumuskan payung hukum bagi usaha rumahan masyarakat. Banyak contoh usaha serupa di kabupaten lain, dan bisa. Kenapa di Manggarai Barat tidak bisa,” tegas Basar. (A)
Penulis: Berto Davids
