Baca Juga: Tolak Ditertibkan, PKL Eks MTQ Blokir Jalan

"Di sebelah kita sudah sepakat dengan Pak Amir Hasan untuk membongkar sendiri namun ketika sampai di sini kita kaget sudah digusur," ujar Rosmiati salah seorang pedagang.

Sementara itu Najib yang juga pemilik lapak di kawasan Eks MTQ kepada Telisik.id mengatakan bahwa dia tidak mau lapaknya dibongkar karena berdasarkan penyampaian DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 16 April 2024 pada poin satu dan tiga, penataan Eks MTQ Kendari akan dilakukan oleh Dinas Cipta Karya Provinsi Sulawesi Tenggara dengan mendesain ruang terbuka hijau dan memasukkan area UMKM guna menunjang aktivitas masyarakat tanpa mengurangi fungsi Eks MTQ sebagai kawasan RTH.

Baca Juga: Usai Penertiban Kawasan Eks MTQ, Pemkot Kendari Segera Tertibkan Jalan Lawata, Pasar Panjang hingga Tapak Kuda

Poin tiga dalam surat itu disampaikan bahwa Pemkot Kendari dimohon untuk tidak melakukan pembongkaran tempat pelaku UMKM sebelum adanya MoU dengan pihak pemerintah provinsi terkait penyerahan aset dan pengelolaan kawasan Eks MTQ.