"Jadi kami berharap Polda Sumatera Utara segera meluruskan permasalahan ini. Kami berharap tidak ada lagi tindakan-tindakan dugaan indikasi seperti ini," sambungnya.

Pemuda ini mengaku telah melakukan konfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan dan Pengadilan daerah setempat, bahwasanya Nurita pernah menyatakan keberatannya dalam persidangan atas barang-barang yang tidak dikembalikan.

“Hasil dari konfirmasi kita terhadap Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan serta Pengadilan Negeri Labuhanbatu, mereka membenarkan bahwa saudari Nurita telah menyampaikan keberatannya terhadap barang-barang yang disita tersebut. Jadi, atas itu jugalah kami ke Propam Polda Sumatera Utara," terangnya.

Baca Juga: KPK Kembali Tetapkan Tersangka Baru Terkait Perkara Suap Dana PEN di Sulawesi Tenggara

Kepala Bidang Humas, Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi awak media mengatakan akan menindaklanjuti informasi itu.