"Kita hentikan sampai batas waktu yang tidak ditentutkan," terangnya.
Perda itu, menurut pria yang kerap disapa Yayat, sangat penting. Karena pembentukan Perda itu berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sejak tahun 2019.
Kemudian, belum ditetapkanya Perda itu, berkonsekuensi pula pada tidak adanya anggaran dari pemerintah pusat, sistem penggajian karyawan dan penetapan tarif.
Baca Juga: Workhsop Penyusunan Analisis Jabatan dan Beban Kerja, Ini Pesan Sekda Butur
"Kami tidak berani menggaji karyawan tanpa adanya Perda," sebutnya.
