Adapun postur Perubahan APBD yang ditetapkan, Rabu (27/10/2021), meliputi pendapatan Rp 1,3 triliun, belanja Rp 1,5 triliun (devisit Rp 269 miliar), pembiayaan penerimaan Rp 272 miliar, pengeluaran Rp 3 miliar, pembiayaan netto Rp 269 miliar, dan penerimaan pinjaman Rp 233 miliar.
Sementara itu, Bupati Muna, LM Rusman Emba melalui Pj Sekda, Harmin Ramba mengakui, penetapan Perubahan APBD sudah terlambat dari yang dijadwalkan pada 30 September lalu.
Baca juga: Honor Petugas TPS Meningkat, KPU Jatim Ajukan Dana Rp 1,9 Triliun untuk Pilgub
Baca juga: Baru 45 Persen Warga Sumut Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Karena keterlambatan itu, maka sesuai aturan dokumen Perubahan APBD akan dikonsultasikan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
